Desa Wiralaga II
Kecamatan Mesuji, Kabupaten MESUJI
Poin-Poin Penting Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Ringkasan Poin-poin Penting Permendesa No. 10/2025
-
Kewenangan Kepala Desa
Kepala desa diberikan kewenangan untuk menyetujui pembiayaan pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). -
Mekanisme Persetujuan melalui Musyawarah
-
Persetujuan harus diberikan melalui Musyawarah Desa (Mudes) atau Musyawarah Desa Khusus (Mudesus).
-
Musyawarah desa melibatkan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa, sehingga formalitas dan keterlibatan publik diprioritaskan.
-
-
Kajian Proposal Bisnis
-
Kepala desa wajib mengkaji proposal bisnis KDMP sebelum memberikan persetujuan.
-
Dalam kajian ini, kepala desa bisa melibatkan pihak lain jika diperlukan (misalnya ahli atau lembaga terkait).
-
-
Koordinasi Pembayaran Pinjaman
-
Kepala desa juga bertanggung jawab mengoordinasikan agar KDMP membayar angsuran pinjaman (pokok, bunga/margin, atau pinjaman siklus) sesuai dengan perjanjian.
-
Jika desa tidak memiliki cukup dana untuk pembayaran, kepala desa wajib memberikan surat kuasa kepada KPA BUN (Kuasa Pembayaran Anggaran Bendahara Umum Negara) agar dana desa (insentif atau transfer khusus) dapat digunakan untuk pelunasan.
-
-
Kontribusi/Laba untuk Desa
-
KDMP wajib memberikan “imbal jasa” kepada pemerintah desa minimal 20% dari laba bersih usaha setiap tahun.
-
Imbal jasa tersebut harus dicatat sebagai pendapatan sah di APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
-
Penyaluran dan pelaporan laba harus transparan dan melalui mekanisme rapat anggota koperasi tahunan.
-
-
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KDMP
Permendesa menetapkan jenis kegiatan usaha yang boleh dibiayai melalui koperasi desa, misalnya:-
Operasional kantor koperasi
-
Pengadaan sembako (kebutuhan pokok)
-
Klinik desa, apotek
-
Pergudangan, logistik
-
Layanan simpan pinjam koperasi
-
-
Batas Risiko untuk Dana Desa
-
Dalam diseminasi Permendesa disebutkan bahwa dukungan pengembalian pinjaman dari Dana Desa maksimal 30% dari pagu Dana Desa tiap tahun dijadikan jaminan terakhir bila KDMP gagal bayar.
-
Ini berarti ada plafon risiko terkait penggunaan Dana Desa sebagai jaminan bagi pinjaman koperasi.
-
-
Landasan Hukum dan Kolaborasi Regulasi
-
Permendesa 10/2025 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
-
Regulasi ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan koperasi desa/kelurahan.
-
Penyusunan Permendesa melibatkan harmonisasi dengan berbagai kementerian: Kementerian Dalam Negeri, Keuangan, Koperasi & UKM, Hukum & HAM, Sekretariat Negara.
-
-
Aspek Transparansi dan Akuntabilitas
-
Proses persetujuan pendanaan koperasi harus transparan (dengan musyawarah) agar warga desa bisa terlibat dan mengawasi.
-
Ketua desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan mekanisme pengembalian pinjaman dan pelaporan laba berjalan dengan baik, demi kepentingan desa.
-
-
Tujuan Strategis
-
Regulasi ini diarahkan untuk membangun infrastruktur keuangan koperasi di desa, sebagai bagian dari kemandirian ekonomi desa.
-
Dengan adanya mekanisme formal dan aturan keuntungan untuk desa (imbal jasa), diharapkan koperasi desa berkontribusi nyata terhadap pembangunan dan kesejahteraan desa.
-
Kalau mau, bisa saya berikan analisis dampak Permendesa 10/2025 untuk desa (positif dan risiko) — mau saya coba?


